Sabtu, 30 Maret
2013. Pulau Nusakambangan. Sukses besar
acara Alsa Study Trip yang diselanggarakan ALSA LC Unsoed yang kali ini berkunjung ke
Pulau Nusakambangan. Acara tersebut tidak lepas dari kerja keras divisi
RnD ALSA
LC UNSOED
untuk mengurus perizinan ke Pulau Nusakambangan yang dikenal sangat sulit untuk
dapat berkunjung ke tempat tersebut. Selama Acara berlangsung panitia dan peserta didampingi pembina ALSA LC UNSOED bapak Dr.H. Kuat Puji Prayitno,SH., M.Hum. beserta
keluarganya dan Para Alumni ALSA LC UNSOED.

Selama di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan para
penggunjung mendapat pemaparan materi dari bapak Supriono selaku kepala Lapas
beserta stafnya, acara pemberian materi tersebut dibuka oleh bapak Supriono
dengan membahas mengenai profile Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. pembahasan
materi tersebut diantaranya :
1.
Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan merupakan salah satu dari tujuh lapas
yang ada di Nusakambangan ( Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Narkotika,
Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, Lapas Kelas IIB
Terbuka).
2.
Moto Lapas tersebut “Kami Siap Melakukan Perubahan”
3.
Isi Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan per 30 Maret 2013 yaitu:
¾ Pidana Mati 25
Orang
¾ Terpidana Seumur Hidup 57 Orang
¾ Narapidana BI (diatas 1 Tahun) 325 Orang
¾ Narapidana BII A .........
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya
jawab. Dalam sesi tanya jawab ada banyak penanya yang menanyakan
berbagai macam permasalahan mengenai Lapas di Nusakambangan diantaranya adalah dari saudara Dwimo
angkatan 2011” Apa perbedaan dari setiap Lapas yang ada di Nusakambangan? apakah Lapas Batu itu bangunannya terbuat
dari batu semua atau Lapas Besi yang bangunannya terbuat dari besi semua?“ kemudian dijawab bahwa perbedaan itu hanya penamaannya saja karena pada
dasarnya Lapas yang ada di Nusakambanagan ini merupakan rujukan dari Terpidana
Berat yang ada di seluruh indonesia dan
terpidana yang menjadi perhatian publik. Lapas menjadi tempat yang
sangat banyak masalahnya yaitu menerima hujatan apabila proses pembinaan itu
gagal. Padahal Lapas merupakan proses terakhir dari rangkaian penghukuman yang
saling berkaitan. karena adanya keterkaitan dari proses penyidikan kepolisian
sampai proses penghukuman itu berpengaruh kepada mental narapidana, sehingga banyak
narapidana yang dianggap gagal dalam proses pembinaan.”
kemudian pertanyaan dari
saudara Andrewnov angkatan 2011, yaitu ; ”Mengapa masih banyak pegawai Lapas
yang tingkatan pendidikannya SMA dan D3? Apakah pegawai Lapas disini sudah
cukup untuk mengkordinir kebutuhan dari setiap narapidana yang jumlahnya jauh
lebih besar? Dan apakah tidak ada keinginan pihak pejabat struktural untuk
meningkatkan kuntitas dan kualitas pegawai lapas?”
kemudian dijawab bahwa pihak Lapas mengakui
kualitas dan kuantitas sangat kurang dan masih hanya di tingkatkan terus
menerus. Pihak Lapas pun menjawab agak kewalahan dengan ketimpangan jumlah
pegawai Lapas dengan narapidana yang ada.
Setelah itu masih ada
pertanyaan lagi kepada pembicara yaitu:
“Banyak stigma masyarakat yang
masih menganggap mantan narapidana itu sulit untuk diterima kembali di
masyarakat. Setelah lepas atau bebas apakah ada peran pemerintah untuk
memberikan bekal kepada mantan narapidana agar mantan narapidana tersebut dapat
melanjutkan hidupnya?”
kemudian dijawab bahwa setelah
lepas atau bebas berdasarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) antara pihak-pihak
terkait yaitu; Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Sosial, Kementrian Tenaga
Kerja. Dimana tujuan dengan adanya SKB tersebut agar mantan narapidana yang
memiliki keterampilan ketika kembali ke masyarakat dapat bekerja atau
mempertahankan hidupnya. contohnya yaitu mantan narapidana diberi modal oleh
Menteri Tenaga Kerja untuk buka bengkel tambal ban dan hasil setiap bulannya
diberikan kepada menteri tenaga kerja untuk diberikan kepada narapidana
lainnya.
Sesi diskusi pun selesai, suasana riuh menghinggapi ruang
aula Lapas Kelas 1 Batu
Nusakambangan saat acara dilanjutkan dengan
sesi tanya jawab oleh 5 orang narapidana yang ada di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan,
salah satunya yaitu bernama Nur Rohman. Berasal dari Palembang, beliau
melakukan pembunuhan di Semarang kemudian di ancam dengan pasal 340 jo 338
KUHP. Beliau di tuntut dengan hukuman mati, namun diputus oleh hakim dengan
pidana penjara 14 Tahun, kemudian Penasehat Hukumnya mengajukan Banding dan di
putus menjadi 12 Tahun. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan hukuman
tersebut dan mengajukan Kasasi yang pada akhirnya di putus sama dengan putusan
saat banding yaitu 12 Tahun. Beliau masuk Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan pada
tahun 2007 setelah dirujuk di Lapas Semarang. Menurut beliau pengayoman di
Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan jauh lebih baik dari pada Lapas Semarang.
Dikamar beliau terdapat 41 orang dalam 1 kamar. Didalam kamar beliau sering
terjadi cekcok tapi diredam oleh kepala
kamar karena di kamarnya menggunakan manajemen kekeluargaan. Setiap kamar
terdapat Tv dan menggunakan Indovision dengan prioritas pertama yaitu Bola
kemudian dilanjut Berita dan Film. Di dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas
terdapat pesantren dan mata pelajaran tidak hanya agama tetapi seperti
perbankam syariah pun juga dipelajari. Di Lapas banyak kegiatan yang dilakukan
juga seperti, fitnes, bermain musik, olahraga, dll.
Setelah acara sesi tanya jawab dengan warga binaan di
tempat tersebut acara dilanjutkan dengan memasuki daerah steril di dalam Lapas
tersebut yang dipadu oleh petugas setempat. Setelah itu acara di pulau
Nusakambagan ditutup dengan berkunjung ke pantai pasir putih yang ada di pulau
Nusakambangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar