“Legal Coaching Clinic 2012” yang diselenggarakan oleh Asian Law Student's Assosiation Local Chapter Unsoed dilaksanakan di Aula Justitia III Fakultas Hukum UNSOED, Sabtu 24 November 2012 dengan tema "Perlindungan Hak Cipta terhadap Karya Anak Bangsa". Legal Coaching Clinic ini dihadiri peserta sekitar 100 orang dari berbagai latar belakang, antara lain pemusik, fotographer, pekerja seni lainnya, akademisi, mahasiswa, dan jurnalis. LCC ini di bawakan oleh dua pemateri yaitu Ir. Sobardini Mardin, MS (Sentra HKI Unsoed) dan Ari Juliano Gema, SH (Creative Commons Indonesia). Dalam kesempatan itu Ibu Sobardini yang juga adalah dosen Fakultas Peternakan Unsoed menjadi narasumber pertama menyampaikan tentang dasar-dasar HKI dan sisi hukum. Beliau juga menyampaikan masalah payung hukum hingga prosedur perizinan dikupas tuntas.
Saman ALSA LC UNSOED
Peserta mulai semangat mendengar paparan tentang Creative Common yang dibawakan oleh Ari Julianto. Creative Common merupakan sebuah badan perlindungan hak cipta nirlaba asal amerika yang kerap disebut dengan CC. Melalui badan hukum ini, seniman, penulis, maupun peneliti dapat memperoleh perlindungan untuk karya mereka. CC sendiri bukan merupakan sebuah badan hukum yang kaku. Sebab sebagian besar penggunanya merupakan seniman, bukan peneliti di bidang teknik yang membutuhkan aturan tegas mengenai royalty. Para peserta sangat antusias dalam acara tersebut, ini bisa dilihat dari banyaknya pertanyaan saat sesi tanya jawab berlangsung.
LCC ini ditutup dengan hiburan dari Alsakustik, pemberian penghargaan untuk peserta terbaik, dan pemberian plakat untuk kedua pemateri dalam LCC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar